Kamis, 18 April 2013

http://img.okeinfo.net/content/2013/04/18/519/793872/m8raArHi31.jpg
Oknum anggota DPRD bersama 2 germo di Mapolda Jatim (foto: Nurul A/Okezone)
Surabaya - Polisi melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap M Hasan Achmad, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang tertangkap mencabuli remaja di bawah umur.

Pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi kejiwaan wakil rakyat yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Kami memanggil tim Psikiater dari Polda Jatim untuk menyelidiki kejiwaan pelaku, sehingga melakukan pernikahan sirri dengan remaja di bawah umur dan memberi imbalan sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Kamis (18/4/2013).

Namun Farman belum bisa menjelaskan hasil tes kejiwaan. Pasalnya, saat ini sedang berlangsung. "Ya belum lah, kan masih berlangsung. Hasilnya seperti apa? Apakah memang ada kelainan dan kejiwaan tersangka atau tidak," tuturnya.

Sementara untuk penghulu nikah sirri, polisi masih terus melakukan perburuan, termasuk siapa dan dimana keberadaan penghullu yang menikahkan tersangka. Selain itu, polisi akan menyelidikki jaringan dua mucikari yang menyediakan perempuan untuk dinikahi sirri oleh tersangka.

"Untuk sementara dua mucikari itu hanya menyediakan sembilan gadis tersebut, tiga di antaranya memang masih berusia 16 tahun," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Selain menangkap warga Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, Madura ini Polisi juga menangkap Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya, sang mucikari.

Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan nikah sirri di dalam mobil. Tujuannya adalah untuk menghidari dosa saat berhubungan intim. Anggota DPRD ini memberikan uang sebesar Rp2 Juta sebagai uang nafkah. 

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About