Ilustrasi |
Pangkalpinang - Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung
mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika
memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen.
"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk
menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah
adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel,
Husni Thamrin di Pangkalpinang, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan
toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen. Mereka
beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada
konsumen.
"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag,
perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran
pidana," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank
Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah
Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun
transaksinya.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan
denda maksimal Rp 5 miliar.
"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara
pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan
permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak
memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut,
kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan
siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
"Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp50,
pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp100, atau meminta sukarela
kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan
sosial," ujarnya.
Namun apabila, kata dia, pedagang memaksa konsumen menerima permen
tersebut, maka diharapkan konsumen untuk melapor ke petugas dinas
terkait.
"Kami siap menindaklanjuti laporan warga ini ke jalur hukum, namun
kesadaran konsumen untuk melaporpun masih rendah sehingga kami sulit
untuk membina dan menindak pedagang ini," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar