Posted by Lensa Peristiwa
On 07.22
Penyidik akan melakukan tes kejiwaan, karena tidak ada bukti visum.
|
Unjuk rasa mengecam pencabulan si SDN 2 Cakranegara, Mataram.
(Edi Gustan| Mataram)
|
Emayartini
alias May (38), masih berada di Polres Bengkulu Kota untuk menjalani
pemeriksaan karena diduga telah mencabuli tujuh remaja di bawah umur.
Motif sementara, pelaku melakukan ini karena sudah tidak bersetubuh
dengan suaminya selama lima tahun.
Melihat perbuatan May yang
tidak wajar ini, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadapnya.
Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari
pelaku, korban dan saksi.
"Iya, untuk tes itu sedang kami
jadwalkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Pol. Dwi Citra
Akbar kepada VIVAnews.
Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu
korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkait perkara ini. Tidak
menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor.
Polisi
menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah
antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama.
Namun, banyak warga--terutama keluarga korban--menolak upaya damai.
Sebagian besar warga bahkan berusaha menghajar May.
"Mau cuci
kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres
dan kami jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada
hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kami lakukan
upaya penahanan," katanya.
Pencabulan oleh May sudah terjadi
sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban
mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit pada kelaminnya.
Pada
Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini
kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan tahun. Bahkan, ada yang
masih berusia 14 dan 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar