Akibat menyetubuhi anak
dibawah umur hingga hamil tiga bulan, Sunarto (41) bapak tiga anak warga
RT 02 RW 01 Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi, ditangkap Satuan Unit
Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Pekalongan.
Kasubbag Humas
Polres Pekalongan AKP Margono SH mengungkapkan, peristiwa penyetubuhan
anak dibawah umur terungkap ketika korban berinisial IC (17) warga
Desa/Kecamatan Kesesi ketahuan hamil tiga bulan.
"Setelah pihak
keluarga korban mendesak siapa yang telah menghamilinya, akhirnya
didapati sebuah nama, yakni Sunarto seorang bapak tiga anak warga Desa
Ujungnegoro, Kesesi," ungkap dia di Mapolres Pekalongan, Rabu (24/4).
Atas
kasus ini, keluarga korban selanjutnya melapor ke polisi supaya
ditindaklanjuti. Hasil dari penyelidikan Sunarto mengaku telah
menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil tiga bulan.
"Kini pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan
untuk kepentingan pemeriksaan serta terancam dijerat undang-undang
perlindungan anak," kata Margono.
Di hadapan penyidk tersangka
mengaku kenal korban yang merupakan tetangga desa tesebut melalui
rekannya. Adapun proses perkenalannya sejak bulan November tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar