photo: Lensaindonesia.com |
Jumlah keseluruhan yang terjaring adalah 20 pasangan atau 40 orang.
Guru
yang terjaring merupakan guru sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di
Kecamatan Jelbuk, dan pelajar berasal dari sebuah Madrasah Aliyah
Negeri di Jember.
Lima orang mahasiswa, terdiri dari empat
berasal dari perguruan tinggi negeri di Jember dan satu lagi dari
sekolah tinggi negeri di Jember.
Mereka terjaring dari dua hotel
di Jember. Pasangan ini terjaring operasi karena bukan pasangan resmi
alias pasangan suami istri sah.
Dalam razia kali ini, pasangan yang tertangkap didominasi berusia antara 17 - 45 tahun.
Dan
seperti sehari sebelumnya, mereka yang tertangkap diinapkan di Mapolres
Jember. Jumat (19/4/2013) pagi, mereka diberi ceramah agama dilanjutkan
senam bersama. Mereka kemudian didata dan didokumentasikan.
Mereka juga tidak diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Hanya
diberikan pembinaan, dan ceramah agama juga membuat surat pernyataan.
Kalau sampai tertangkap lagi pastinya kami ajukan ke persidangan," ujar
Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Imam Pauji.
Sebelumnya,
Rabu (17/4/2013) polisi menjaring 58 orang dalam razia serupa. Razia
tindakan mesum di hotel-hotel ini dilakukan setelah polisi mendapat
keluhan dari sejumlah kiai di Jember.
0 komentar:
Posting Komentar