Rabu, 10 April 2013

http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/04/10/174978/540x270/dugaan-malpraktik-bayi-edwin-rs-harapan-bunda-bisa-dipidana-rev-1.jpg
Bayi Edwin dengan jari telunjuk kanan yang hilang.. ©2013 Merdeka.com
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait langsung mendatangi RS Harapan Bunda begitu mendapat laporan dari Gonti Sihombing (34), ayah bayi Edwin Timothy Sihombing. Bayi 2,5 bulan itu diamputasi jari telunjuk kanannya oleh tim medis RS Harapan Bunda karena mengalami pembusukan setelah diinfus.

Menurut Arist, kasus pemotongan jari kepada Edwin ini bisa mengarah dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Harapan Bunda.

"Jika dugaan itu benar, maka itu masuk tindak pidana. Dalam hal ini, kita akan menyurati Kementerian Kesehatan, untuk melakukan tindak lanjut. Bisa ditutup itu rumah sakit," kata Arist di kantor Komnas PA, usai mendatangi RS Harapan Bunda, Rabu (10/4).

Dia memaparkan ada beberapa kejanggalan medis yang dilakukan dokter di rumah sakit tersebut yang menyebabkan telapak tangan Edwin membengkak.

"Ada indikasi, ini malpraktik. Indikasi pertama, bayi Edwin dibawa ke RS Harapan Bunda pada 20 Februari 2013 karena sakit flu. Namun oleh dr Lenny S Budi disuntikkan obat antikejang. Apa hubungannya sakit flu dengan suntikan antikejang?"

Indikasi kedua, dikatakan Arist, adanya keanehan saat menginfus Edwin saat baru masuk ke RS harapan Bunda tanggal 20 Februari 2013. Dokter Lenny S Budi yang pertama memeriksa Edwin sering kali memindahkan selang infus dari lengan bayi tersebut.

"Pertama kali masuk Edwin diinfus di lengan sebelah kanan, lalu hari kedua di pindah ke lengan sebelah kiri. Puncaknya sang dokter menginfus bayi Edwin di punggung telapak tangan kanan, yang menyebabkan pembengkakan sehingga membusuk," jelasnya.

Arist melanjutkan, kejanggalan lainnya adalah, cara dokter bedah tulang Zaenal Abidin yang mengamputasi jari telunjuk kanan Edwin yang dinilai telah menyalahi prosedur dan kode etik dokter.
"Dokter yang namanya Zaenal itu main potong. Katanya dia dokter bedah tulang. Itu kita pertanyakan, kenapa main potong. Tindakan memotong dengan gunting tanpa obat bius itu terindikasi malpraktik," kata Arist.

"Ada lagi, dokter Zaenal ini melakukan tindak amputasi di ruang rawat inap juga sudah membuktikan ada kesalahan prosedur dan kode etik. Harusnya kan di ruang operasi," kata Arist menambahkan amputasi juga dilakukan tanpa ada persetujuan pihak orangtua.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About