Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait
langsung mendatangi RS Harapan Bunda begitu mendapat laporan dari Gonti
Sihombing (34), ayah bayi Edwin Timothy Sihombing. Bayi 2,5 bulan itu
diamputasi jari telunjuk kanannya oleh tim medis RS Harapan Bunda karena
mengalami pembusukan setelah diinfus.
Menurut Arist, kasus pemotongan jari kepada Edwin ini bisa mengarah dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Harapan Bunda.
"Jika dugaan itu benar, maka itu masuk tindak pidana. Dalam hal ini,
kita akan menyurati Kementerian Kesehatan, untuk melakukan tindak
lanjut. Bisa ditutup itu rumah sakit," kata Arist di kantor Komnas PA,
usai mendatangi RS Harapan Bunda, Rabu (10/4).
Dia memaparkan ada beberapa kejanggalan medis yang dilakukan dokter
di rumah sakit tersebut yang menyebabkan telapak tangan Edwin
membengkak.
"Ada indikasi, ini malpraktik. Indikasi pertama, bayi Edwin dibawa ke
RS Harapan Bunda pada 20 Februari 2013 karena sakit flu. Namun oleh dr
Lenny S Budi disuntikkan obat antikejang. Apa hubungannya sakit flu
dengan suntikan antikejang?"
Indikasi kedua, dikatakan Arist, adanya keanehan saat menginfus Edwin
saat baru masuk ke RS harapan Bunda tanggal 20 Februari 2013. Dokter
Lenny S Budi yang pertama memeriksa Edwin sering kali memindahkan selang
infus dari lengan bayi tersebut.
"Pertama kali masuk Edwin diinfus di lengan sebelah kanan, lalu hari
kedua di pindah ke lengan sebelah kiri. Puncaknya sang dokter menginfus
bayi Edwin di punggung telapak tangan kanan, yang menyebabkan
pembengkakan sehingga membusuk," jelasnya.
Arist melanjutkan, kejanggalan lainnya adalah, cara dokter bedah
tulang Zaenal Abidin yang mengamputasi jari telunjuk kanan Edwin yang
dinilai telah menyalahi prosedur dan kode etik dokter.
"Dokter yang namanya Zaenal itu main potong. Katanya dia dokter bedah
tulang. Itu kita pertanyakan, kenapa main potong. Tindakan memotong
dengan gunting tanpa obat bius itu terindikasi malpraktik," kata Arist.
"Ada lagi, dokter Zaenal ini melakukan tindak amputasi di ruang rawat
inap juga sudah membuktikan ada kesalahan prosedur dan kode etik.
Harusnya kan di ruang operasi," kata Arist menambahkan amputasi juga
dilakukan tanpa ada persetujuan pihak orangtua.
0 komentar:
Posting Komentar