Selasa, 09 April 2013

Preman di Arab Saudi Dihukum Suntik Lumpuh?

Posted by Lensa Peristiwa On 06.08
http://www.pesatnews.com/pictures/suntik-201304091836341.jpg 
Penjahat atau preman yang ketangkap di Arab Saudi kabarnya dijatuhi hukuman suntik lumpuh oleh vonis pengadilan.

Namun, Arab Saudi menyanggah laporan bahwa pengadilan di kerajaan itu memerintahkan vonis dengan melumpuhkan seorang pria yang melakukan kejahatan dan menyebabkan pria lain cacat.

Juru bicara kementerian kehakiman Arab Saudi mengatakan laporan tentang hukuman itu tidak benar.

Kementerian kehakiman mengatakan dalam akun Twitter bahwa hakim dalam pengadilan kasus itu memutuskan untuk menolak tuntutan atas hukuman tersebut.

Laporan tentang putusan yang menjatuhkan hukuman membuat cacat terdakwa itu menimbulkan kecaman setelah Amnesty Internaisonal mendesak pemerintah Saudi membatalkannya.

Kementerian luar negeri Inggris menyebut hukuman itu sebagah hal yang "aneh sekali."
'Benar-benar salah'

"Sebagai tanggapan atas laporan sejumlah media tentang vonis dengan melumpuhkan seorang pria, kementerian mengklarifikasi bahwa klaim itu benar-benar salah," kata kementerian kehakiman Arab Saudi.

Pekan lalu, Amnesty Internasional mengatakan bahwa Ali al-Khawatir, 24, dilaporkan dihukum Qisas atau balasan dan ia dapat dilumpuhkan dari pinggang ke bawah bila ia tidak membayar ganti rugi sebesar satu juta riyal.

Organisasi hak asasi yang berkantor di London itu mengatakan Khawatir menusuk seorang teman di punggunya tahun 2003 sehingga menyebabkan temannya lumpuh. Terpidana saat itu berusia 14 tahun.

Amnesty mengatakan vonis dengan dilumpuhkan juga terjadi di Arab Saudi tahun 2010 namun tidak jelas apakah hukuman itu dilaksanakan atau tidak.

Arab Saudi menerapkan sejumlah hukuman untuk kejahatan Klik termasuk cambuk, amputasi dan pemenggalan. [*]

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About