Minggu, 31 Maret 2013

Merokok Sembarangan di Pekalongan, Bisa Didenda 50 Juta

Posted by Lensa Peristiwa On 23.06
https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR2XP0k_r_zppjy1Ls3vWQrmUL6kgvmzxjwDYDyp25nuKYff1cp
Ilustrasi
Pekalongan - Nampaknya pemerintah kota pekalongan tidak lagi main-main terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.  Dimana dalam  isi peraturan tersebut setiap daerah harus mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan bagi masyarakat yang melanggar KTR akan dikenai denda sebesar Rp50 Juta.

Pemkot pekalonganpun menyambut baik peraturan pemerintah tersebut dengan menetapkannya tujuh kawasan tanpa rokok. Jika tetap nekat merokok di tujuh kawasan terlarang tersebut, akan didenda Rp 50 juta.

"Tidak hanya dilarang merokok, di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut, juga dilarang untuk kegiatan menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dwi Heri Wibawa, Minggu (31/03).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 102/2012 tentang Tembakau disebutkan, ada 7 kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ketujuh kawasan tersebut adalah sebagai berikut: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

Bagi perokok atau lembaga yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di tujuh KTR tersebut bakal dikenakan sanksi administrasi hingga denda. Sanksi administrasi berupa teguran, pembekuan dan pencabutan izin.

Sedangkan sanksi pidana denda paling banyak Rp 50 juta untuk setiap kali pelanggaran. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pimpinan lembaga pada tujuh KTR yang tidak memenuhi kewajiban.

Menurut Dwi Heri bahwa penetapan KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selain itu, juga untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan mencegah perokok pemula. ()

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About