Rabu, 20 Maret 2013


Pers Realis Yang Dibuat Salah Satu LSM Tentang Laporan Dugaan Korupsi Disebuah Proyek

Kajen - Proyek pembangunan bronjong penahan saluran di Dukuh Karangmoncol Desa Windurojo Kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan  tahun anggaran 2012 diduga menyimpang dari RAB atau tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Pasalnya batu yang digunakan untuk membuat bronjong penahan saluran sebagian besar menggunakan batu jenis wadas atau batu mengandung kapur yang diambil dari lokasi sekitar proyek. 

Sehingga dikhawatirkan kekuatan bronjong tidak akan bertahan lama, karena sifat batu wadas yang mudah sekali hancur. Padahal didalam RAB bronjong ini seharusnya memakai batu kali.

Demikian pers realis yang dibuat LSM Front penegak Keadilan Masyarakat kabupaten Pekalongan yang mengaku telah menemukan data-data lengkap penyimpangan  proyek yang dianggarkan dari BNPB (Badan nasional Penanggulangan Bencana) dengan nilai Rp.577 juta ini.

“Senin besok (25/3) kita akan bawakan berikan data-data terkait penyimpangan proyek tersebut. Sekalian membuat laporan tertulis” ujar M.Fajari.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD kabupaten Pekalongan, H.Khozin menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersbut awalnya sudah menyalahi prosedur.  Sehingga dalam perjalanannya pun menyisakan beberapa masalah. Menurutnya, proyek yang di anggarkan melalui BNPB itu adalah satu titik. Namun pelaksanaanya di bagi menjadi 6 titik. Sehingga ini sangat rancu.

“Kita akan meminta keterangan dari Dinas PU terkait pembagian proyek yang seharusnya satu titiuk itu menjadi beberapa titik” ujarnya saat selesai sidak kelokasi proyek bronjong tersebut.

Seperti diketahui bahwa proyek bronjong tersebut dikerjakan oleh enam CV  atau rekanan antara lain; CV. Sari Agung, CV. Gema Usaha, CV. MUstika Graha Semesta, CV. Kartika Muda, CV, Griya Manunggal, dan CV Putra Agung.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About