Sabtu, 30 Maret 2013

http://infopantura.com/wp-content/uploads/2013/03/lurah-300x199.jpg
Walikota menyematkan tanda jabatan kepada pejabat Lurah yang baru
Tegal – Pemerintah Kota Tegal kembali memutasi para pejabatnya. Kali ini para pejabat dari golongan eselon IV yang mendapatkan giliran untuk dimutasi. Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan dilakukan belum lama ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 821.2 / 022 – K / 2013  tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Dilingkungan Pemerintah Kota Tegal sedikitnya ada 7 pejabat yang dimutasi. 

Pejabat – pejabat tersebut antara lain dr. Suharjo yang sebelumnya Ka Puskesmas Tegal Timur dimutasi menjadi Kasi Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Dinas Kesehatan. Y Yusmana Lurah Randugunting menjadi Kasubid Ketahanan Pangan BPMPKB, Kasmali, S.Pd dari Lurah Kejambon menjadi Lurah Randugunting.

Selain itu ada Zidni Nuriyanto sebelumnya Sekretaris Kelurahan (Seklur) menjadi Lurah Kejambon. Dodi Arsanto, SH Seklur Sumur Panggang pindah di Muarareja. Sementara Arlip Staf Dinas Koperasi menjadi Seklur Sumur Panggang. Dan terakhir Budiharto yang sebelumnya merupakan Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Randugunting menjadi Seklur pada kelurahan yang sama.

Dalam sambutannya, Walikota Tegal H Ikmal Jaya, SE Ak mengatakan pengambilan sumpah dan jabatan kali itu merupakan kelanjutan pelantikan jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2013 silam. Pada saat itu dr. Suharjo sedang dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat mengikuti pelantikan. Sehingga pelaksanaannya baru dilakukaan sekarang.

“Selain untuk memenuhi tertib administrasi, pelantikan ini dilakukan untuk memenuhi tertib ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana sesuai Keputusan Kepala BKN nomor 13 tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 100 tahun 2000 Jo PP nomor 13 tahun 2002. Keputusan tersebut menyebutkan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural wajib dilantik dan mengucapkan sumpah dihadapan para pejabat yang berwenang “ ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ikmal, pelantikan itu juga dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Mutasi juga didasari atas adanya rotasi pergeseran jabatan struktural sebagai evaluasi kinerja sehingga organisasi pemerintahan Kota Tegal dapat berjalan dengan baik dan kondusif agar tercapainya visi.

“Selanjutnya saya berpesan kepada para pejabat untuk segera memahami tupoksinya masing – masing. Perlu diingat PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang tugasnya melayani bukan dilayani “ tegasnya. (teguh@infopantura.com) 

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About