Ilustrasi |
Pekalongan - Nampaknya pemerintah
kota pekalongan tidak lagi main-main terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Dimana dalam isi peraturan tersebut setiap daerah harus mewujudkan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan bagi masyarakat yang melanggar KTR
akan dikenai denda sebesar Rp50 Juta.
Pemkot pekalonganpun menyambut baik peraturan pemerintah tersebut dengan menetapkannya tujuh kawasan tanpa rokok. Jika tetap nekat merokok di tujuh kawasan terlarang tersebut, akan didenda Rp 50 juta.
"Tidak
hanya dilarang merokok, di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan
tanpa rokok tersebut, juga dilarang untuk kegiatan menjual, mengiklankan
atau mempromosikan rokok," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
Dwi Heri Wibawa, Minggu (31/03).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
terbaru Nomor 102/2012 tentang Tembakau disebutkan, ada 7 kawasan yang
ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ketujuh kawasan tersebut adalah
sebagai berikut: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar
mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat
kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan
Daerah.
Bagi perokok atau lembaga yang menjual, mengiklankan atau
mempromosikan rokok di tujuh KTR tersebut bakal dikenakan sanksi
administrasi hingga denda. Sanksi administrasi berupa teguran, pembekuan
dan pencabutan izin.
Sedangkan sanksi pidana denda paling banyak
Rp 50 juta untuk setiap kali pelanggaran. Sanksi tersebut juga berlaku
bagi pimpinan lembaga pada tujuh KTR yang tidak memenuhi kewajiban.
Menurut Dwi Heri bahwa penetapan
KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya asap
rokok. Selain itu, juga untuk memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak
buruk merokok dan mencegah perokok pemula. ()
0 komentar:
Posting Komentar