Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sawah seluas 85 are di Desa
Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga milik mantan Kepala Korps
Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai
tersangka korupsi pengadaan simulator berkendara.
Sawah tersebut berada di antara deretan vila mewah di sekitar Pantai Yeh Gangga yang selama ini menjadi tempat favorit wisatawan elite yang gemar olahraga berkuda itu sejak Minggu (17/3) telah dipasangi papan bertuliskan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita-01/01/01/2013 tertanggal 31 Januari 2013.
Informasi yang dihimpun Antara di Tabanan, Senin pagi, sawah di kawasan elite tersebut digarap oleh I Nengah Luya, warga setempat, sejak empat tahun lalu.
"Awalnya sawah itu milik warga. Namun sejak empat tahun lalu dibeli oleh penggede dari Jakarta, tapi kami tidak tahu namanya," kata aparat Desa Sudimara yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Pria itu mengaku mengetahui pemasangan papan nama penyitaan oleh petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui persis pemilik lahan tersebut.
KPK menduga sawah di objek wisata Pantai Yeh itu dibeli oleh Djoko Susilo dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo yang memiliki sejumlah aset berharga dengan diatasnamakan istri-istrinya dan orang lain itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sawah tersebut berada di antara deretan vila mewah di sekitar Pantai Yeh Gangga yang selama ini menjadi tempat favorit wisatawan elite yang gemar olahraga berkuda itu sejak Minggu (17/3) telah dipasangi papan bertuliskan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita-01/01/01/2013 tertanggal 31 Januari 2013.
Informasi yang dihimpun Antara di Tabanan, Senin pagi, sawah di kawasan elite tersebut digarap oleh I Nengah Luya, warga setempat, sejak empat tahun lalu.
"Awalnya sawah itu milik warga. Namun sejak empat tahun lalu dibeli oleh penggede dari Jakarta, tapi kami tidak tahu namanya," kata aparat Desa Sudimara yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Pria itu mengaku mengetahui pemasangan papan nama penyitaan oleh petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui persis pemilik lahan tersebut.
KPK menduga sawah di objek wisata Pantai Yeh itu dibeli oleh Djoko Susilo dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo yang memiliki sejumlah aset berharga dengan diatasnamakan istri-istrinya dan orang lain itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seorang pedagang melintas di depan rumah milik mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Prapanca Raya No.6, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan simulator ujian SIM.
Seorang warga melihat kondisi salah satu rumah milik mantan Kakorlantas
Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta
Selatan, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita petugas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
pengadaan simulator ujian SIM.
Pengendara berhenti di depan rumah yang disita Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jalan Perintis Sam Ratulangi, Manahan, Solo, Jateng,
Kamis (14/2). Rumah tersebut merupakan 1 dari 2 rumah yang disita KPK di
Solo terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko
Susilo.
Rumah tersangka Irjen Pol Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1,
Depok, Jabar, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus
pencucian uang.
Sebuah rumah di kawasan Golf Residence 1 Jl. Bukit Golf II No. 12
Semarang yang telah disita oleh KPK, Kamis (14/2). Penyitaan tersebut
terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tindak pidana pencucian uang
dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo.
Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14404 yang diduga
milik tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo di Jalan Raya Kapuk,
Jakarta, Selasa (12/3). KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan
telah menyita tiga SPBU milik Djoko Susilo yang berada di Jakarta,
Semarang dan Ciawi untuk mengantisipasi pemindahan aset selama
penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14404 yang diduga
milik tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo di Jalan Raya Kapuk,
Jakarta, Selasa (12/3). KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan
telah menyita tiga SPBU milik Djoko Susilo yang berada di Jakarta,
Semarang dan Ciawi untuk mengantisipasi pemindahan aset selama
penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Wartawan melihat kondisi rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Jalan Raya Leuwinanggung No. 69, Tapos, Depok, Jabar, Selasa
(26/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang dengan
tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
0 komentar:
Posting Komentar