Pers Realis Yang Dibuat Salah Satu LSM Tentang Laporan Dugaan Korupsi Disebuah Proyek |
Kajen - Proyek pembangunan bronjong penahan saluran di Dukuh
Karangmoncol Desa Windurojo Kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2012 diduga menyimpang dari
RAB atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya batu yang digunakan untuk
membuat bronjong penahan saluran sebagian besar menggunakan batu jenis wadas
atau batu mengandung kapur yang diambil dari lokasi sekitar proyek.
Sehingga dikhawatirkan
kekuatan bronjong tidak akan bertahan lama, karena sifat batu wadas yang mudah
sekali hancur. Padahal didalam RAB bronjong ini seharusnya memakai batu kali.
Demikian pers realis yang dibuat LSM Front penegak Keadilan
Masyarakat kabupaten Pekalongan yang mengaku telah menemukan data-data lengkap
penyimpangan proyek yang dianggarkan
dari BNPB (Badan nasional Penanggulangan Bencana) dengan nilai Rp.577 juta ini.
“Senin besok (25/3) kita akan bawakan berikan data-data
terkait penyimpangan proyek tersebut. Sekalian membuat laporan tertulis” ujar M.Fajari.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD kabupaten Pekalongan,
H.Khozin menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersbut awalnya sudah menyalahi
prosedur. Sehingga dalam perjalanannya
pun menyisakan beberapa masalah. Menurutnya, proyek yang di anggarkan melalui
BNPB itu adalah satu titik. Namun pelaksanaanya di bagi menjadi 6 titik.
Sehingga ini sangat rancu.
“Kita akan meminta keterangan dari Dinas PU terkait
pembagian proyek yang seharusnya satu titiuk itu menjadi beberapa titik”
ujarnya saat selesai sidak kelokasi proyek bronjong tersebut.
Seperti diketahui bahwa proyek bronjong tersebut dikerjakan
oleh enam CV atau rekanan antara lain;
CV. Sari Agung, CV. Gema Usaha, CV. MUstika Graha Semesta, CV. Kartika Muda,
CV, Griya Manunggal, dan CV Putra Agung.
0 komentar:
Posting Komentar