| Ilustrasi |
Klaten– Satpol PP Klaten menjaring SS (53), seorang kepala SD dan JH (37), oknum guru di Kecamatan Polanharjo.
Keduanya diciduk di sebuah kamar hotel di wilayah Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (18/4/2013) lalu.
Kepala
Bidang (Kabid) Umum Kepegawaian BKD Klaten Djoko Purnomo, membenarkan
bahwa pasangan tidak resmi, berstatus PNS dan tenaga honorer K2. Pekan
depan, pihaknya akan memanggil SS dan JH, untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
“Jika terbukti melanggar, SS yang berstatus PNS akan
menerima sanksi berat berupa penonaktifan, atau diberhentikan secara
tidak hormat. Sementara, JH akan dicoret dari K2, dan tidak dapat
mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga honorer K2,” kata Djoko, Jumat
(19/4/2013).
Keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat
(pekat) yang digelar Satpol PP Klaten. Pasangan ini terbukti bukan suami
istri, karena tepergok berduaan di kamar hotel, dan tidak dapat
menunjukkan bukti sebagai pasangan resmi. Mereka selanjutnya dibawa ke
Kantor Satpol PP.
“Keduanya lalu kami beri pembinaan. Namun,
berhubungan yang bersangkutan masih berstatus PNS dan tenaga honorer
Kategori Dua (K2), maka berkasnya kami limpahkan kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Kabid Penegakan Peraturan Daerah
(Perda) Satpol PP Klaten Rinto Patmono, saat ditemui di kantornya,
Jumat.
Dari hasil pendataan dan keterangan keduanya yang diperoleh
Satpol PP, SS ternyata merupakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten, yang
bertugas sebagai kepala di sebuah SD di Polanharjo. Sedangkan JH
tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD di Polanharjo.
“Perbuatan
keduanya melanggar norma, terlebih profesi keduanya terkait dunia
pendidikan. Setelah melimpahkan berkas keduanya kepada BKD, keduanya
akan terancam sanksi yang dikeluarkan BKD. Bentuknya apa dan kapan akan
diberikan, itu diserahkan kepada BKD selaku instansi yang berwenang,”
papar Rinto.


0 komentar:
Posting Komentar