Selasa, 02 April 2013

Kejaksaan Negeri Bekasi Dilempari Kondom

Posted by Lensa Peristiwa On 09.36

Mahasiswa mendesak dilakukan penahanan terhadap terpidana koruptor.

Mahasiswa melakukan unjuk rasa
Mahasiswa melakukan unjuk rasa (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, dilempari kondom oleh mahasiswa dari Forum Studi Mahasiswa Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD) Kota Bekasi yang menggelar unjuk rasa mendesak  penahanan terhadap mantan Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Bagas Subarnowo dan mantan Sekertaris Camat Bantargebang, Wahyu Mulyana.

Kedua mantan pejabat tersebut, sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana kompensasi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang tahun 2002 lalu, namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas.

Dalam proyek itu terdapat 43 paket bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang nilainya antara Rp39 juta hingga Rp473 juta. Karena perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Sejak lima bulan lalu status keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.  Kejari Bekasi sudah tiga kali melakukan pemanggilan pasca vonis MA, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang.

Ketua FMSKD Kota Bekasi Taryo mengatakan pihak Kejari Bekasi terkesan melakukan pembiaran terkait masalah ini. "Keduanya telah divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak April 2012 lalu. Namun hingga setahun ini Kejari Bekasi belum mampu mengeksekusi kedua koruptor Kota Bekasi itu," katanya, Selasa, 2 April 2013.

Aksi demo berlangsung kondusif, dan beberapa orang massa ditemui pejabat Kejari Bekasi untuk melakukan dialog. Kasie Pidsus Kejari Bekasi, Semeru mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun untuk menangkap keduanya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejati maupun Kejagung, dan kami sudah melakukan kerjasama dengan aparat Kepolisian untuk mencari dimana keberadaan Bagas Sabarnowo dan Wahyu Mulyana," terang dia. "Ini dalam upaya menangkap buron agar lebih optimal," katanya.

Semeru menegaskan, meski pihak Bagas dan Wahyu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). "PK tidak menghalangi eksekusi, karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kasintel Kejari Bekasi, Waluyo menambahkan bahwa dirinya sudah menginstruksikan intelijen agar bisa bergerak, mencari dan menangkap dua buronan tersebut. (adi) 

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About