Kajen – Puluhan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Jawa
Tengah, Senin pagi (20/5) medatangi pabrik tekstil Behaestex. Kedatangan
mereka menuntut agar kedua rekan mereka yaitu Zakaria dan Bintoro yang
bekerja di PT Behaestx untuk tidak di polisikan. Upaya kriminalisasi
yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen kepada dua karyawannya karena
melakukan aktifitas atau kegiatan pelatihan serikat buruh dianggap
telah mencederai Demokrasi.
Ketua DPC
SPN Kabupaten pekalongan Ali Sholeh Mengatakan bahwa tindakan pihak PT
yang telah melaporkan ke Polsek Kedungwuni terkait kegiatan organisasi
SPN jelas menyalahi kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat yang
telah di atur oleh Undang-undang.
“Kita akan
klarifikasi ke pihak Polsek Kedungwuni untuk menanyakan dasar pelaporan
rekan kami”, ujarnya di depan pintu pagar PT Behaestex.
Lebih
lanjut Ali menambahkan bahwa upaya kriminalisasi yang di duga dilakukan
oleh pihak PT telah menciderai azaz demokrasi. Sehingga bentuk-bentuk
pengekangan harus di lawan.
“Rekan kami hanya sedang melakukan pembekalan atau pendidikan SPN. Kenapa harus di”polisikan”?” tandasnya.
Miskomunikasi
Setelah
beberapa saat berorasi di depan PT. Behaestex, massa kemudian
mendatangi mapolsek kedungwuni untuk menanyakan dasar dugaan pelaporan
terhadap dua karyawan PT Behaestex yang dilakukan pihak manajemen.
Kedatangan
massa SPN langsung di temui Kapolsek Kedungwuni AKP. I Nyoman Landung.
Dalam pertemuan tersebut I Nyoman mengatakan bahwa tidak ada yang
melaporkan kedua karyawan PT.Behaestex atas nama Zakaria dan Bintoro.
“Tidak ada
yang melaporkan kedua karyawan tersebut. Kita hanya meminta klarifikasi
kepada yang bersangkutan terkait kegiatan yang diselenggarakan di salah
satu rumah anggota SPN di Pekajangan. Semua hanya miss komunikasi”
jelasnya.
Lebih
lanjut I Nyoman mengatakan bahwa pihak Kepolisian republik Indonesia
dalam menyelenggarakan Kamtibmas di wilayah kepolisian sektor Kedungwuni
arus selalu di jaga. Sehingga pihaknya akan selalu bertindak
profesional.
“Semua ada aturannya, berorganisasi ataupun berserikat ada aturannya. Sehingga kami minta untuk semua elemen agar selalu mematuhi aturan tersebut. Kalau mau demo, mau ada kegiatan terkait organisasi baik SPN atau yang lainnya. Seharusnya memberitahukan pihak Polsek setempat” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar