Madiun - Tiga pegawai PDAM Magetan dibekuk Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, Senin (20/5).
Ketiganya dibekuk setelah kedapatan sebagai pengedar narkoba, berupa shabu-shabu dan pil koplo.
Bahkan
salah satu ibu muda yang juga pegawai PDAM Magetan ini, Amelia alias
AMS (32) diduga sebagai bandar barang-barang haram tersebut.
Warga
Jl Gitadini RT 06/RW 0, Desa Sukowinangun, Kabupaten Magetan ini
ditegarai memasok barang-barang haram itu di wilayah Madiun dan
sekitarnya.
Sementara, dua kawannya, yakni YP alias Yudi (50),
warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, dan NWD alias Nur Widodo
(35), warga jalan Husein Palila, Kota Madiun. Kedua orang pegawai PDAM
Magetan ini disinyalir sebagai kaki tangan Amelia.
Terbongkarnya
sindikat narkoba yang melibatkan pegawai PDAM ini berawal dari
penangkapan Tri Mulyono (30), warga Desa Ngotok, Ponorogo. Aktivitas
juru parkir sebagai pengedar narkoba ini sudah sejak empat bulan lalu
diendus polisi.
Hingga akhirnya, polisi membekuk Tri yang
kedapatan membawa 44 butir Double L. Dari penangkapan Tri ini, polisi
melakukan pengembangan.
Hingga, pada 17 Mei 2013 lalu, polisi
membekuk Nur Widodo. Dari tangan Nur Widodo yang ditangkap di kalan
Tuntang, Kota Madiun ini, polisi menemukan 3 klip kantong plastik berisi
paket hemat shabu-shabu (SS).
Usai membekuk Nur Widodo, polisi
melakukan pengembangan. Ternyata barang-barang itu didapat dari Amelia,
rekan kerjanya di PDAM Magetan.
Amelia dibekuk di rumahnya di
Sukowinangun, Magetan. Selain membekuk Amelia, polisi juga berhasil
menyita 1 timbangan elektrik, 1 kantong berisi klip plastik kosong, 1
buku rekening BCA, 2 buku catatan transaksi, 9 lembar slip setoran ke
BCA, dan beberapa barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai Rp
500.000.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap
Yudi, yang diduga juga sebagai salah satu kaki tangan Amelia. Yudi
dibekuk di kantor PDAM Magetan.
"Para tersangka dijerat dengan
pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasat
Narkoba AKP Pujiono didampingi Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP
Soedono.
0 komentar:
Posting Komentar