Senin, 20 Mei 2013

Pegawai PDAM di Magetan Jadi Bandar Narkoba

Posted by Lensa Peristiwa On 02.18
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/bandar-narkba-madiun.jpgMadiun - Tiga pegawai PDAM Magetan dibekuk Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, Senin (20/5). 

Ketiganya dibekuk setelah kedapatan sebagai pengedar narkoba, berupa shabu-shabu dan pil koplo.

Bahkan salah satu ibu muda yang juga pegawai PDAM Magetan ini, Amelia alias AMS (32) diduga sebagai bandar barang-barang haram tersebut. 

Warga Jl Gitadini RT 06/RW 0, Desa Sukowinangun, Kabupaten Magetan ini ditegarai memasok barang-barang haram itu di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Sementara, dua kawannya, yakni YP alias Yudi (50), warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, dan NWD alias Nur Widodo (35), warga jalan Husein Palila, Kota Madiun. Kedua orang pegawai PDAM Magetan ini disinyalir sebagai kaki tangan Amelia.

Terbongkarnya sindikat narkoba yang melibatkan pegawai PDAM ini berawal dari penangkapan Tri Mulyono (30), warga Desa Ngotok, Ponorogo. Aktivitas juru parkir sebagai pengedar narkoba ini sudah sejak empat bulan lalu diendus polisi.

Hingga akhirnya, polisi membekuk Tri yang kedapatan membawa 44 butir Double L. Dari penangkapan Tri ini, polisi melakukan pengembangan. 

Hingga, pada 17 Mei 2013 lalu, polisi membekuk Nur Widodo. Dari tangan Nur Widodo yang ditangkap di kalan Tuntang, Kota Madiun ini, polisi menemukan 3 klip kantong plastik berisi paket hemat shabu-shabu (SS).

Usai membekuk Nur Widodo, polisi melakukan pengembangan. Ternyata barang-barang itu didapat dari Amelia, rekan kerjanya di PDAM Magetan.

Amelia dibekuk di rumahnya di Sukowinangun, Magetan. Selain membekuk Amelia, polisi juga berhasil menyita 1 timbangan elektrik, 1 kantong berisi klip plastik kosong, 1 buku rekening BCA, 2 buku catatan transaksi, 9 lembar slip setoran ke BCA, dan beberapa barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai Rp 500.000.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Yudi, yang diduga juga sebagai salah satu kaki tangan Amelia. Yudi dibekuk di kantor PDAM Magetan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba AKP Pujiono didampingi Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About