Sleman - Seorang oknum wartawan Komite
Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ngatijo (53) warga Sudagaran TR
III/1004 RT 04/011 Tegalrejo Yogyakarta akhirnya divonis 14 bulan
penjara potong massa tahanan dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Selasa
(21/05/2013). Terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan mengaku mampu
memasukkan seseorang menjadi CPNS.
Vonis yang dijatuhkan majelis
hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Muh Ismet Karnawan SH yang semula
menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Dalam
persidangan hakim ketua Sutikno SH sepakat dengan jaksa menjerat dengan
pasal 378 KUHP.
Atas putusan itu terdakwa langsung menyatakan
menerima. “Tetapi kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,”
ungkap Muh Ismet Karnawan kepada KRjogja.com, usai sidang.
Dalam
amar putusan terungkap, terdakwa melakukan kejahatan ini dengan memasang
iklan baris di Surat Kabar Harian Kedaulatan Yogyakarta tahun 2004.
Dalam aksinya selalu mengaku mampu memasukkan seseorang menjadi CPNS
dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Setelah itu pada bulan
September 2004 saksi korban Suharto AMK membaca iklan lalu mendatangi
Kantor Penyalur Tenaga Kerja di Jalan Parangtritis Ruko Tembi dan
bertemu terdakwa. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menjanjikan saksi
korban bisa menjadi CPNS di lingkungan Kemenkes RI. Tetapi sebelum
menjadi CPNS terdakwa meminta saksi korban menyerahkan administrasi
berupa surat lamaran, SKKB, kartu kuning, fotokopi ijazah, pas foto dan
daftar riwayat hidup.
Beberapa hari saksi korban datang ke Ruko
Pasar Serangan beserta istrinya yakni Titik Harjo Sentono guna
menyerahkan uang Rp 2,3 juta untuk diserahkan terdakwa. Di lain hari
terdakwa juga mendatangi rumah saksi korban untuk minta uang secara
bertahap sebanyak 14 kali dengan total Rp 42,5 juta.
Saat saksi
korban menanyakan kejelasan untuk memasukkan tetapi tak pernah
ditanggapi. Bahkan pada pertengahan tahun 2005 terdakwa sulit dihubungi
sehingga terpaksa dilaporkan ke aparat Polisi.
0 komentar:
Posting Komentar