Selasa, 21 Mei 2013

Oknum Wartawan Divonis 14 Bulan

Posted by Lensa Peristiwa On 07.49
http://krjogja.com/news_image/img/173502
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim. (Foto : Yusron Mustaqim)
Sleman - Seorang oknum wartawan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ngatijo (53) warga Sudagaran TR III/1004 RT 04/011 Tegalrejo Yogyakarta akhirnya divonis 14 bulan penjara potong massa tahanan dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Selasa (21/05/2013). Terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan mengaku mampu memasukkan seseorang menjadi CPNS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Muh Ismet Karnawan SH yang semula menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Dalam persidangan hakim ketua Sutikno SH sepakat dengan jaksa menjerat dengan pasal 378 KUHP.

Atas putusan itu terdakwa langsung menyatakan menerima. “Tetapi kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ungkap Muh Ismet Karnawan kepada KRjogja.com, usai sidang.

Dalam amar putusan terungkap, terdakwa melakukan kejahatan ini dengan memasang iklan baris di Surat Kabar Harian Kedaulatan Yogyakarta tahun 2004. Dalam aksinya selalu mengaku mampu memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Setelah itu pada bulan September 2004 saksi korban Suharto AMK membaca iklan lalu mendatangi Kantor Penyalur Tenaga Kerja di Jalan Parangtritis Ruko Tembi dan bertemu terdakwa. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menjanjikan saksi korban bisa menjadi CPNS di lingkungan Kemenkes RI. Tetapi sebelum menjadi CPNS terdakwa meminta saksi korban menyerahkan administrasi berupa surat lamaran, SKKB, kartu kuning, fotokopi ijazah, pas foto dan daftar riwayat hidup.

Beberapa hari saksi korban datang ke Ruko Pasar Serangan beserta istrinya yakni Titik Harjo Sentono guna menyerahkan uang Rp 2,3 juta untuk diserahkan terdakwa. Di lain hari terdakwa juga mendatangi rumah saksi korban untuk minta uang secara bertahap sebanyak 14 kali dengan total Rp 42,5 juta.

Saat saksi korban menanyakan kejelasan untuk memasukkan tetapi tak pernah ditanggapi. Bahkan pada pertengahan tahun 2005 terdakwa sulit dihubungi sehingga terpaksa dilaporkan ke aparat Polisi.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

About