Petugas Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan Sa (50) warga
Gamping, Sleman saat hendak mengambil sabu-sabu pesanannya di pertigaan
Janti Kencana, Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (17/05/2013). Saat
digeledah, petugas menemukan 0,5 gram sabu-sabu dari saku celananya.
Kasatresnarkoba
Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto mengungkapkan, pelaku merupakan
pengguna sabu yang telah lama diincar petugas. Tersangka membeli
sabu-sabu dengan cara transfer dan barang diletakkan secara
pindah-pindah di tempat yang telah disepakati. Setiap transaksi, pelaku
membeli seharga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu untuk 0,5 gram
sabu-sabu.
“Tersangka ini memang sudah kami buntuti. Saat penggeledahan dilakukan di rumahnya, petugas menemukan alat hisap," unkapnya.
Kepada
petugas, Su mengaku jika telah sejak 6 bulan ini menggunakan sabu-sabu.
Dalam seminggu tersanka bisa menghisap sabu-sabu sebanyak dua kali.
“Pelaku menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang aktivitasnya
sehari-hari sebagai karyawan swasta agar semangat dalam bekerja,” kata
Topo.
0 komentar:
Posting Komentar